Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Molan Tarigan mengatakan kesempatan DJKI dalam mengikuti pameran ini tidak lepas dari capaiannya dalam menghadirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.
"Sebelumnya kita berhasil masuk peringkat pertama ajang Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," kata Molan dalam keterangannya, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa menambahkan pencatatan hak cipta kriptografi yang diakses secara daring ini dapat memudahkan para kreator, dosen, peneliti, penulis buku, dan pekerja seni dalam melindungi karyanya.
"Sebab inovasi yang telah dikembangkan sejak tahun 2015 ini memiliki keunggulan layanan 24 jam yang dapat diakses kapan pun dan di mana saja," kata Diah.
Molan pun menambahkan, dari sisi keamanan, penerapan teknologi kriptografi pada sertifikat digital dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan dokumen tersebut memiliki tingkat keamanan yang tinggi, dengan disertai QR Code yang tertera pada sertifikat mempermudah untuk validasi keaslian data.
"Inovasi ini juga memangkas jangka waktu pencatatan hak cipta yang dulunya selesai dalam waktu 120 hari atau lebih, kini dapat dipangkas menjadi satu hari," kata Molan.
Kemudahan lain yang ditawarkan inovasi ini adalah dari sisi pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan RI yang dapat dilakukan di 78 Bank serta e-Commerce seperti Tokopedia.
Sistem ini telah meningkatkan persentase pencatatan hak cipta. Statistik menunjukkan bahwa terjadi peningkatan secara eksponensial dengan diterapkannya pencatatan ciptaan secara elektronik melalui aplikasi e-HakCipta.
Molan mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 sampai 2019, jumlah pencatatan hak cipta yang diterima DJKI sebesar 59.453. Sedangkan di tahun 2015 dan 2016, jumlah yang diterima DJKI hanya 13.708 pencatatan.
"Dari data tersebut, menandakan bahwa dengan adanya aplikasi e-Hak Cipta, kepedulian masyarakat untuk melindungi karyanya melalui pencatatan hak cipta ke DJKI menjadi sangat tinggi," ujar Molan.
Ia menjelaskan bahwa kesuksesan inovasi pencatatan hak cipta yang dikembangkan DJKI, kini menjadi perhatian sejumlah kantor kekayaan intelektual (KI) di dunia. Salah satunya ialah Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika atau African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).
"ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika ini berencana akan mengadopsi sistem yang dibuat oleh DJKI. ARIPO beranggapan sistem tersebut sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya," jelasnya.
Di samping itu, dibangunnya inovasi e-Hak Cipta secara online sistem ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta bebas dari pungli dan korupsi. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
Peningkatan kesadaran masyarakat tersebut, nantinya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab, di era sekarang yang memasuki industri 4.0, negara-negara yang dapat menguasai pasar global adalah negara yang mengandalkan kekayaan intelektualnya, khususnya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. (ujm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini