Dalam penerapan e-Tilang sendiri, camera CCTV akan mengawasi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam nonstop di sejumlah ruas jalan di Surabaya. Penindakan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan menciptakan tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresrabes Surabaya Kompol Teddy Candra mengatakan dalam pemantauan e-tilang dengan camera CCTV nantinya akan berjalan selama 24 jam.
"Nanti 24 jam penerapannya. Karena camera CCTV di Kota Surabaya sudah lengkap," kata Teddy kepada detikcom, Rabu (4/12/2019).
Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana lalu lintas Dishub Kota Surabaya Prasetyo Prabayanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan perangkat camera CCTV puluhan ruas jalan kota Surabaya. Nanti ada dua jenis kamera yang akan digunakan dalam pemantauan yakni camera speed dan camera memantau pergerakan di traffic light.
"Nantinya ada camera dengan fitur segitiga merah yang bisa mendeteksi orang mengunakan handphone dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan kamera yang di lampu merah untuk mendeteksi plat nomor, menerobos lampu merah dan melewati markah," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan data yang terekam nantinya akan tersimpan di server Surabaya intelligent Transport System (SiTS), kemudian data tersebut akan dilanjutkan ke RTMC Polda Jatim.
"Nantinya data pelanggar baik foto dan video tersimpan di server SiTS, kemudian ditarik ke Dirlantas Polda Jatim untuk mendeteksi nopol. Dari situ akan keluar nopol dan alamatnya pemiliknya, setelah itu diverifikasi di sana (Polda Jatim)," ujar Prasetyo.
Dengan adanya pembaruan jaringan dari Dinas Kominfo Kota Surabaya, secara periodik, Dishub Kota Surabaya akan terus menambah CCTV untuk e-tilang.
"Nantinya akan terus bertambah, dengan adanya pembaruan jaringan dari Diskominfo," tandas Prasetyo. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini