Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Surya Anta Cs, tersangka pengibar bendera Bintang Kejora. Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu diwarnai aksi pembentangan poster.
Awalnya sidang berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Keterangan saksi ahli itu dilanjutkan dengan mendengarkan 4 saksi lainnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, hakim baru menutup sidang. Setelah sidang selesai, sebagian besar pengunjung sidang langsung berdiri dan mengangkat poster.
"Bebaskan Surya Anta dan 5 aktivis Papua tanpa syarat," kata mereka di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Kalimat itu diucapkan berkali-kali di ruang sidang. Setelah berlangsung sekitar 5 menit, aksi itu diakhiri.
Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan pihak pemohon menceritakan kejadian saat penangkapan Surya Anta dkk. Mereka menyebut ada tindakan diskriminatif saat penangkapan.
Salah seorang saksi, Naliana Gwijangge mengungkapkan proses penangkapan di depan minimarket dekat Asrama Lani Jaya pada 31 Agustus 2019 lalu. Naliana mengatakan pada saat itu dia dan salah seorang tersangka tengah membeli air minum di minimarket, setelah itu mereka dihampiri oleh sekitar 6 orang polisi yang menyamar sebagai wartawan.
"Polisi menyamar menjadi wartawan untuk wawancara kita, jadi mereka minta waktu 20 menit, kita tolak, 15 menit, kita tolak 10 menit, kita tolak dan lalu ada lontaran dari belakang kita saya kedengaran, itu pelakunya itu tangkap saja, tahan saja," kata Naliana dalam persidangan.
Saat akan diangkut ke dalam mobil, Naliana sempat meminta izin untuk mengganti pakaian, namun polisi disebutnya justru melakukan tindakan diskriminatif.
"Saya teriak 'dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, saya mau pakai baju dulu, saya ini perempuan punya harga diri', tapi polisi itu langsung tarik saya dan sempat katakan 'kalian itu hutan dari sananya memang tidak tahu pakai baju, udah naik saja ke mobil, diam-diam' lalu saya dilemparkan ke dalam mobil, ditutup pintu, langsung dilarikan, sampai baju saya robek, ini kekerasan dan penghinaan harga diri," ucapnya.
Naliana akhirnya dibebaskan tanpa alasan yang jelas. Sedangkan beberapa rekannya tetap ditahan dan jadi tersangka.
Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini