Sidang Praperadilan Surya Anta dkk Pengibar Bintang Kejora Kembali Ditunda

Sidang Praperadilan Surya Anta dkk Pengibar Bintang Kejora Kembali Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 15:42 WIB
Sidang praperadilan Surya Anta dkk ditunda. (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana, Surya Anta dkk, kembali ditunda. Hal itu karena pihak Polda Metro Jaya kembali tak menghadiri sidang.

"Dipanggil sekali lagi dengan peringatan kepada termohon," kata hakim tunggal Agus Widodo, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (25/11/2019).

Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu dan akan kembali digelar pada 2 Desember mendatang. Nantinya jika Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang selanjutnya, maka berkas permohonan pemohon akan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam persidangan, Kuasa hukum Surya Anta, Okky Wiratama sempat memprotes hakim karena memutuskan kembali menunda sidang. Padahal pada sidang sebelumnya sudah dinyatakan ditunda 2 minggu.

Okky meminta agar hakim mengizinkan pihaknya membacakan permohonan hari ini. Akan tetapi, hakim tetap memberi kesempatan pemanggilan kembali terhadap Polda Metro Jaya sekali lagi.



Diketahui, polisi sudah melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pengibaran bintang kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Okky yakin praperadilannya tidak akan dinyatakan gugur asalkan sidang pokok perkaranya belum dimulai.

"Tidak ada alasan proses P21 menggugurkan Praperadilan. Kenapa? Karena sesuai putusan MK nomor 102/2015 itu menganulir. Jadi mengatakan bahwa selama belum ada sidang pertama pengadilan (pokok perkara), maka praperadilan masih bisa dilakukan," kata Okky usai persidangan.



Kuasa hukum Surya Anta dkk lainnya, Tigor Hutapea menilai ada kesengajaan ketidakhadiran Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut. Padahal menurutnya praperadilan merupakan evaluasi tindakan penyidik dalam melakukan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya.

"Kami duga ada kesengajaan, mereka menghindari praperadilan ini. Mereka menghindari audit-evaluasi yang kita lakukan di praperadilan ini. Peraturan Kabareskrim nomor 3 tahun 2014 ada SOP tentang praperadilan bagaimana kepolisian menghadapi praperadilan. Profesionalisme kepolisian melalui SOP ini patut dipertanyakan," kata Tigor.



Sebelumnya, keenam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads