"Dipanggil sekali lagi dengan peringatan kepada termohon," kata hakim tunggal Agus Widodo, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (25/11/2019).
Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu dan akan kembali digelar pada 2 Desember mendatang. Nantinya jika Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang selanjutnya, maka berkas permohonan pemohon akan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Kuasa hukum Surya Anta, Okky Wiratama sempat memprotes hakim karena memutuskan kembali menunda sidang. Padahal pada sidang sebelumnya sudah dinyatakan ditunda 2 minggu.
Okky meminta agar hakim mengizinkan pihaknya membacakan permohonan hari ini. Akan tetapi, hakim tetap memberi kesempatan pemanggilan kembali terhadap Polda Metro Jaya sekali lagi.
Diketahui, polisi sudah melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pengibaran bintang kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Okky yakin praperadilannya tidak akan dinyatakan gugur asalkan sidang pokok perkaranya belum dimulai.
"Tidak ada alasan proses P21 menggugurkan Praperadilan. Kenapa? Karena sesuai putusan MK nomor 102/2015 itu menganulir. Jadi mengatakan bahwa selama belum ada sidang pertama pengadilan (pokok perkara), maka praperadilan masih bisa dilakukan," kata Okky usai persidangan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini