"Maka pada kesempatan ini dimohon kepada yang mulia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone, dalam berkas jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Dalam permohonannya, para tersangka menyebut polisi tidak menggunakan tanda pengenal atau identitas anggota kepolisian RI serta tanpa surat izin dari pengadilan saat penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Atas hal itu, Nova mengatakan penangkapan hingga penggeledahan sudah dibuat surat perintah penangkapan dan meminta surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan para tersangka ini menyebut Polisi melakukan penipuan saat melakukan penangkapan di Asrama Nduga, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalil ingin diskusi tentang budaya Papua. Bahkan Polisi disebut diskriminasi dengan mengucapkan 'orang utan' saat menangkap Arina Elopere.
Namun Nova membantah dalil permohonan itu. Menurut dia, polisi sudah memberikan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan dan pemohon juga menandatangani surat itu. Selain itu, polisi tidak pernah mengucapkan kalimat diskriminasi saat penangkapan.
"Bahwa keluarga para pemohon pun telah diberikan surat tembusan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Bahwa tidak ada perbuatan dan ucapan diskriminasi seperti apa yang pemohon dalilkan, bahwa justru pemohon yang mengatasnamakan dirinya 'komunitas monyet papua', sehingga dalil pemohon yang tidak berdasar ini sudah sepatutnya ditolak seluruhnya," papar dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini