Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 15:18 WIB
Sidang praperadilan tersangka pengibar bendera bintang kejora. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Polisi meminta majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka pengibar bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana. Polisi menilai penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Maka pada kesempatan ini dimohon kepada yang mulia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone, dalam berkas jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).


Dalam permohonannya, para tersangka menyebut polisi tidak menggunakan tanda pengenal atau identitas anggota kepolisian RI serta tanpa surat izin dari pengadilan saat penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Atas hal itu, Nova mengatakan penangkapan hingga penggeledahan sudah dibuat surat perintah penangkapan dan meminta surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut dalil pemohon telah terbantahkan oleh fakta hukum yang didukung alat bukti dari termohon, sehingga sepatutnya dalil permohonan para pemohon yang tidak berdasar ditolak seluruhnya," kata dia.

Permohonan para tersangka ini menyebut Polisi melakukan penipuan saat melakukan penangkapan di Asrama Nduga, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalil ingin diskusi tentang budaya Papua. Bahkan Polisi disebut diskriminasi dengan mengucapkan 'orang utan' saat menangkap Arina Elopere.

Namun Nova membantah dalil permohonan itu. Menurut dia, polisi sudah memberikan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan dan pemohon juga menandatangani surat itu. Selain itu, polisi tidak pernah mengucapkan kalimat diskriminasi saat penangkapan.

"Bahwa keluarga para pemohon pun telah diberikan surat tembusan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Bahwa tidak ada perbuatan dan ucapan diskriminasi seperti apa yang pemohon dalilkan, bahwa justru pemohon yang mengatasnamakan dirinya 'komunitas monyet papua', sehingga dalil pemohon yang tidak berdasar ini sudah sepatutnya ditolak seluruhnya," papar dia.

Dia juga menegaskan polisi menetapkan para tersangka sudah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Hal tersebut dianggap sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan demikian seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta tersebut, maka dalil pemohon terbantahkan oleh fakta hukum yang didukung alat bukti dari termohon, sehingga sepatutnya dalil permohonan para permohonan yang tidak berdasar ini ditolak seluruhnya," tuturnya.


Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads