"Menuntut supaya majelis hakim PN Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum I Nyoman Triarta saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (4/12/2019).
Kasus itu bermula pada Senin (5/8) pukul 02.30 Wita di depan Bar Seven di Jl Popies II, Legian, Kuta. Korbannya adalah Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira yang kala itu tengah berjalan bersama adiknya tiba-tiba dihampiri terdakwa Ruth.
Ruth tiba-tiba memegang kedua tangan korban dan menanyakan pria bernama Lionel. Tak berselang lama, terdakwa Ruth membenturkan dahinya ke arah hidung korban hingga bengkak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya terdakwa Ruth menjambak rambut korban dan langsung menyerampang kaki korban hingga terjatuh. Terdakwa Lorine Namelok Sale melakukan penganiayaan dengan memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal selanjutnya terdakwa Lorine menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban," sambungnya.
Akibat penganiayaan itu korban yang berkewarganegaaraan Timor Leste itu mengalami luka-luka di bagian hidung, bibir, maupun memar di bagian bahu.
Selama mendengarkan tuntutan kedua terdakwa terlihat menyesali perbuatannya. Dengan berurai air mata mereka meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Kami menyesal dan mohon hukuman ringan," ujar terdakwa lewat penerjemahnya Puspa.
Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2