"Berhubung majelis ada yang cuti, kami butuh waktu untuk bermusyawarah. Sidang ditunda pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi saat sidang di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2019).
Nicholas lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Sidang lalu ditutup dan ditunda Selasa (12/11) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang pekan lalu, Nicholas dituntut empat bulan bui. Dia diyakini bersalah melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor hingga jatuh terkapar.
"Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Nicholas Carr bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (28/10).
Jaksa menyebut hal yang memberatkan perbuatan Nicholas dinilai meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, serta antara terdakwa dan korban telah berdamai dan telah memberi ganti rugi.
Akibat perbuatannya, Nicholas dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini