Kemenag Aceh Cegah Perkawinan Anak untuk Tekan Angka Perceraian

Kemenag Aceh Cegah Perkawinan Anak untuk Tekan Angka Perceraian

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 15:07 WIB
Gerakan bersama 'Stop Perkawinan Anak' (Foto: Pool)
Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenag Aceh mengantisipasi pernikahan anak berusia di bawah 19 tahun untuk menekan angka perceraian. Pernikahan dini disebutkan rentan terhadap terjadinya perceraian.

"Kalau kita katakan kasus banyak-tidaknya kawin anak di Aceh, memang ada. Tapi kalau dikatakan banyak, tidak ya, tidak banyak. Makanya perlu usaha-usaha untuk mengantisipasi sehingga tidak terjadi upaya pernikahan yang belum saatnya anak itu dapat kita nikahkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh M Daud Pakeh kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Daud menjadi salah satu pemateri dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar Bidang Urais dan Binsyar Kemenag Aceh. FGD yang diikuti berbagai pihak berlangsung di D'energy Cafe di Aceh Besar, Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Daud, pernikahan bukan pekerjaan main-main karena tujuan akad nikah adalah mencapai keluarga bahagia. Untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warrahmah, sebutnya, perlu diperhatikan usia pasangan saat menikah.

"Mengapa undang-undang menetapkan usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun? Karena itu faktor kematangan. Usia nikah berapa itu sesuai kultur masyarakat dan Indonesia usia ideal itu di atas 19 tahun. Makanya pemerintah menetapkan usaha itu," jelas Daud.

"Salah satu faktor penyebab perceraian di Indonesia adalah usia nikah muda, kematangan emosional, ekonomi, fisik termasuk kesehatan reproduksi. Inilah yang perlu kita sosialisasi ke masyarakat sehingga paham bahwa perkawinan itu bukan sementara, tapi hakiki. Bukan kebahagiaan di dunia saja, tapi juga di akhirat," ungkap Daud.



Menurut Daud, Kemenag Aceh akan mensosialisasikan usia pernikahan ke masyarakat. Hal itu karena usia kematangan menikah sangat penting diperhatikan.

Selain soal faktor usia, jelas Daud, perceraian kerap disebabkan oleh ekonomi dan perkembangan informasi teknologi (IT).

"Sekarang perkembangan IT sangat berpengaruh pada kasus-kasus keluarga. Perkembangan IT, orang bisa merekayasa foto orang, misalnya yang dikirim dan diganggu oleh orang lain atau datang pihak ketiga," sebutnya.



Rekayasa foto yang dikirim ke pihak keluarga dapat memicu terjadinya pertengkaran berujung perceraian. Daud menyebut diperlukan kematangan emosional dalam berumah tangga.

"Salah satu faktor ini usia yang bisa menentukan karena usia juga sangat menentukan kematangan dan emosional," bebernya.
Halaman 2 dari 2
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads