"Menerima uang seluruhnya Rp 45 juta dan SGD 5.000 dan SGD 6.000," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Perbuatan Nurdin disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Keduanya juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Sementara itu, pemberi suap adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng dan perantara bernama Abu Bakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Kock Meng meminta bantuan Abu Bakar untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu Abu mengenalkan Kock Meng ke Budy Hartono.
Dalam pertemuan tersebut, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Ada 'biaya pengurusan' sejumlah Rp 50 juta dan Kock Meng menyetujuinya.
Setelahnya, Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta kepada Abu untuk kemudian diteruskan ke Budy. Namun, oleh Abu, uang itu 'dipotong' Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta.
Urusan uang pelicin itu membuat mulus perizinan lantaran Abu langsung menerima surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu meter persegi dan seluas 20 ribu meter persegi untuk Abu di perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam. Surat itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini