Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap SGD 11 Ribu untuk Izin Reklamasi

Gubernur Kepri Didakwa Terima Suap SGD 11 Ribu untuk Izin Reklamasi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 12:12 WIB
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

"Menerima uang seluruhnya Rp 45 juta dan SGD 5.000 dan SGD 6.000," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Perbuatan Nurdin disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Keduanya juga sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Sementara itu, pemberi suap adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng dan perantara bernama Abu Bakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus bermula saat Kock Meng meminta bantuan Abu Bakar untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu Abu mengenalkan Kock Meng ke Budy Hartono.




Dalam pertemuan tersebut, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Ada 'biaya pengurusan' sejumlah Rp 50 juta dan Kock Meng menyetujuinya.

Setelahnya, Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta kepada Abu untuk kemudian diteruskan ke Budy. Namun, oleh Abu, uang itu 'dipotong' Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta.

Urusan uang pelicin itu membuat mulus perizinan lantaran Abu langsung menerima surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu meter persegi dan seluas 20 ribu meter persegi untuk Abu di perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam. Surat itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads