Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara

Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 14:31 WIB
Abu Bakar, nelayan yang diduga menjadi perantara suap untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menuntut Abu Bakar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Abu Bakar diyakini bersalah memberikan uang suap kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Abu Bakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Abu Bakar, yang bekerja sebagai nelayan, diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Abu Bakar dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng. Abu Bakar membantu Kock Meng memberikan suap kepada Nurdin melalui Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri agar memberikan izin pemanfaatan laut.

Jaksa mengatakan Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu, Abu Bakar bersama Kock Meng bertemu dengan Budy Hartono.




Dalam pertemuan itu, Budy Hartono meminta biaya pengurusan izin pemanfaatan ruang laut sejumlah Rp 50 juta. Kemudian Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta kepada Abu untuk Budy.

Tapi Abu memotong uang itu Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta. Uang itu membuat mulus perizinan tersebut. Surat perizinan itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Nurdin Basirun.

Setelah itu, jaksa mengatakan, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 5.000 secara bertahap kepada Budy. Uang itu untuk urusan izin pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 6.000 kepada Budy untuk urusan izin reklamasi di Kepri. Tapi reklamasi itu tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri. Uang tersebut untuk diberikan Nurdin Basirun melalui Budy.




Tonton juga video Menteri Edhy Terima Keluhan Nelayan di Bangka Soal Penambangan Timah:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads