Baleg DPR Undang Menkum HAM Bahas Prolegnas-RUU Carry Over Besok

Baleg DPR Undang Menkum HAM Bahas Prolegnas-RUU Carry Over Besok

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 16:59 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dalam rapat kerja. Rapat akan membahas usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020.

"Nah besok kita raker dengan Menkum HAM bahas Prolegnas. Sinkronisasi, tapi belum pengambilan keputusan. Baru rapat kerja awal, dan kita akan masuk dalam Panja Prolegnasnya, begitu," kata Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).


Baleg DPR hari ini juga telah menggelar rapat internal untuk menerima usulan RUU yang akan masuk dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2020 dari fraksi, komisi, serta anggota Baleg. Namun, terkait RUU yang termasuk dalam carry over, Rieke menyebut hal itu akan diputuskan dalam rapat paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu menunggu pengesahan di paripurna. Dari Balegnya sudah ada perubahan, tinggal disahkan di paripurna peraturan DPR tentang penyusunan Prolegnas sehingga kita belum bisa mengatakan yang mana sih yang bisa carry over atau tidak," jelas Rieke.

"Karena itu nanti diputuskan juga di rapat kerja dan akhirnya di komisi yang terkait dengan mitranya, apakah mereka mau lanjut atau mau dari nol. Kalau menterinya beda juga kita nggak bisa maksa juga kalau menterinya harus sesuai dengan draf yang lama misalnya," imbuhnya.

Menurut Rieke, pimpinan Baleg telah mengusulkan pengambilan keputusan untuk Prolegnas dan Prolegnas Prioritas ini dilakukan di rapat paripurna terdekat. Namun waktu paripurna belum diputuskan.

"Kalau pimpinan Baleg sudah mengusulkan untuk paripurna paling dekat. Kami kira ada hari ini, tapi ternyata tidak ada. Jadi itu akan diputuskan," ucapnya.

Dalam rapat usulan Prolegnas hari ini, tiap komisi hanya boleh mengusulkan maksimal dua RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020. Rieke menegaskan pihaknya lebih mengutamakan kualitas UU daripada kuantitasnya.


"Jadi setiap tahun hanya boleh dua. Karena kita juga tahu lah dua aja belum tentu selesai, ya realistis saja, kita bukan mengejar kuantitas tapi kualitas. Karena undang-undang itu adalah produk hukum yang menyangkut semua orang, tidak bisa juga cepet-cepetan. Mau ngapain? Emangnya balap karung?" ucap politikus PDIP itu.

Sejumlah RUU yang masuk usulan Prolegnas prioritas di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS). Namun, soal apakah RUU tersebut akan carry over, Rieke mengatakan keputusannya baru akan diambil dalam raker bersama Menkum HAM, terutama untuk RUU KUHP dan RUU PAS.

"Banyak yang diusulin ya. Kalau Komisi III itu (RUU) KUHP, Pemasyarakatan. Tapi kita juga tidak bisa mengatakan bahwa ini pasti carry over. Karena itu akan diputuskan dalam raker dengan Menkum HAM. Besok baru raker pertama, tapi raker pengambilan keputusannya kayaknya tanggal 10 (Desember)," jelas Rieke.


Simak Video "10 Poin RUU Penyiaran Usulan Kominfo untuk Prolegnas 2020"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads