"UU Penyadapan ini penting karena nanti ada mekanisme penyadapan yang baru, kewenangan yang baru, yang akan kita berikan, terutama yang menyangkut soal recovery asset dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Supratman, UU Penyadapan itu akan memungkinkan dilakukannya penyadapan di tingkat pelaksanaan putusan, khusus untuk tindak pidana korupsi. Selain itu, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor akan diberi kewenangan melakukan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selama ini penyadapan itu hanya di tingkat penyidikan, nanti di tahap pelaksanaan putusan khusus untuk tindak pidana korupsi itu kemungkinan besar akan kita coba untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara," jelas Supratman.
Namun Supratman menyebut UU Penyadapan itu masih dalam tahap kajian. Adanya UU itu pun dinilai Supratman sebagai suatu hal yang bagus.
"Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak, nanti kasihan, putusan pengadilannya ada, buron semua, kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yuridiksi untuk melakukan itu," ujar Supratman.
"Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat Interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harusnya dikembalikan kepada negara," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini