"Kalau memang dibutuhkan, Peraturan Presiden ya ada juga Peraturan Presiden yang bersifat omnibus," kata Refly dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Rapat itu membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. Refly hadir untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali pada usulan Refly tersebut. Menurutnya, omnibus law tidak hanya berlaku di tingkat tertinggi aturan negara yaitu undang-undang. Refly berpendapat aturan di ranah eksekutif cukup di bawah Perpres tersebut, tidak perlu lagi aturan-aturan lain di tingkat kementerian.
"Sangat relevan menurut saya kalau suatu saat yang namanya peraturan di bawah eksekutif itu tidak perlu yang bersifat eksternal, tidak perlu lagi Peraturan Menteri tapi langsung Peraturan Presiden," kata Refly.
"Jadi ada peraturan yang banyak itu tidak masalah tapi kan Peraturan Presiden juga bisa dibikin ramping. Sesuai dengan semangat omnibus," sambungnya.
Omnibus law digaungkan Jokowi dalam periode keduanya. Dia menekankan penyederhanaan aturan untuk memuluskan investasi. Omnibus law dapat dipahami sebagai aturan yang mengamendemen sejumlah aturan sebelumnya yang dinilai tumpang-tindih atau alasan lainnya.
Tonton juga Jelaskan Omnibus Law, Mahfud Md: Orang Tidak Tertarik :
(dwia/dhn)