Kesepakatan Artikel 6 Paris Agreement Diharapkan Tuntas di COP25

Laporan dari Madrid

Kesepakatan Artikel 6 Paris Agreement Diharapkan Tuntas di COP25

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 16:37 WIB
Foto: Ketua Tim Delegasi RI sekaligus National Vocal Point Indonesia, Ruandha Agung Sugardima (kiri) (Mei Amelia-detikcom)
Madrid - Pembahasan mengenai implementasi artikel 6 Paris Agreement sudah 3 tahun molor. Pelaksanaan konvensi perubahan iklim ke-25 (UNFCCC-COP25) tahun 2019 ini diharapkan dapat menuntaskan kesepakatan pada artikel 6 Paris Agreement tersebut.

Ketua Tim Delegasi RI sekaligus National Vocal Point Indonesia, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan pembahasan soal artikel 6 Paris Agreement diprediksi akan berlangsung alot.

Artikel 6 Paris Agreement itu menyangkut implementasi nationally determined contribution (NDC) pengurangan emisi. Artikel 6 ini sangat menentukan kebijakan salah satunya mekanisme perdagangan karbon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Indonesia sendiri mendorong mekanisme nonmarket," ujar Rhuanda di Paviliun Indonesia UNFCCC-COP25, IFEMA de Madrid, Selasa (3/12/2019).

"Karena kalau market nanti karbon kita semuanya terjual ke luar negeri. Jadi kita NDC-nya susah, sehingga kita dorong yang nonmarket juga tumbuh, sementara kita juga bisa sedikit sebagian dari stok karbon kita bisa kita perdagangkan," sambungnya.

Sementara mekanisme pasar yakni memperdagangkan karbon, (sementara) nonmarket supporting dari satu negara ke negara lain yang punya hutang dan negara-negara yang terkena dampak. Dengan mekanisme nonmarket tersebut, diharapkan ambisi NDC Indonesia dalam mengurangi emisi sebesar 29 persen tercapai.

"Kita 29% itu yang upaya sendiri, 41% itu artinya ada tambahan dana 12% dari dukungan negara. Kalau semua masuk ke market, tidak ada nonmarketnya nanti kurang yang 12% itu," tuturnya.

Beberapa negara yang sepakat dengan Indonesia, di antaranya Norwegia, Inggris dan Jerman. Menurut Rhuanda, posisi Indonesia sendiri cukup aman.

"Jadi mau ekstrem kasihan negara-negara yang masih di bawah kita, harus dukung mereka. Kalau dana ini terserap untuk capacity building, anggaran untuk penurunan emisi berkurang, oleh karena itu kita dorong bagaimana negara-negara itu bisa meng-improve," tuturnya.

Sedangkan beberapa negara mempertahankan mekanisme pasar, di antaranya Brasil, China, India dan Arab Saudi.

"Karena mereka hutannya masih bagus. Kemudian, China dan India reforestrasinya berhasil, artinya mereka bisa berjualan, bisa market," ucapnya.



Untuk mencapai kesepakatan soal artikel 6 Paris Agreement tersebut, RI berharap ada perundingan informal dengan negara-negara yang mendukung mekanisme pasar.

"Kita harus upayakan bilateral, negosiasi informal," ucapnya.

Pembahaaan soal artikel 6 Paris Agreement ini diharapkan tuntas pada konvensi perubahan iklim yang ke-25 tahun ini. "Semua parties di Madrid ini akan menghasilkan artikel 6 ini selesai, sehingga jelas pada saat implementasi 1 januari 2020 sudah jelas dan instrumen untuk itu sudah siap," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
(mea/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads