"Jadi ketika mendaftarkan diri pada saat itu juga menyatakan harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Nah demikian juga bagaimana kalau dia jadi pejabat yang ditunjuk dan diberikan dalam alat kelengkapan di majelis MPR ataupun DPR sama menurut saya," kata Idris di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka seyogianya jika menyatakan akan maju dalam kontestasi dan menantang ketua umum yang telah memberi kepercayaan, maka seharusnya ketika mendaftarkan diri sebagai caketum maka etikanya harus mengundurkan diri," ujarnya.
"Bagaimana ketika dia mendaftarkan diri sebagai calon ketum di luar sebelum pertanggungjawaban ini diterima, maka sebetulnya dia tidak loyal terhadap pemimpin yang memberikan tugas etiknya ini saya bicara etika, etikanya harus mengundurkan diri sebelum dilakukan pendaftaran," imbuh Idris.
Sementara itu, menurut dia, sebagai Ketua MPR, Bamsoet merupakan perpanjangan partai di parlemen. Karena itu, kata Idris, Bamsoet masih terikat dengan tanggung jawabnya sebagai petugas partai.
"Partai ingin sukses tapi ketika ada yang ditugaskan dan tidak menjalan kebijakan sesuai dengan kebijakan partai, maka menurut saya secara etika harusnya mengundurkan diri dari jabatan yang diemban," kata Idris.
Idris mengatakan hal itu memang tak diatur dalam aturan partai. Namun, secara etika, kader harus memahami betul tanggung jawab yang diberikan oleh partai, khususnya ketum.
"PDLT, Prestasi-Dedikasi-Loyalitas dan Tidak Tersedia adalah prinsip partai yang selalu dipahamkan kepada setiap kader. Karena itu, jelas untuk bisa mencapai jenjang tertentu perlu berprestasi. Namun, dedikasi terhadap organisasi juga selalu ditekankan. Barangkali yang menarik adalah soal loyalitas. Menurut saya, ini adalah prasyarat dari ketua umum kepada pengurus untuk harus dilaksanakan," tuturnya.
"Karena kalau tidak loyal terhadap ketum yang memberi kepercayaan, maka bagaimana mungkin ikut berjuang mensukseskan program yang harus dilaksanakan ketum. Jadi jangan lupa, bahwa sampai laporan pertanggungjawaban ketum diterima dan disahkan kemudian dinyatakan demisioner dalam Munas, maka tanggung jawab kepengurusan masih ada di tangan ketum," sambung Idris.
Tonton juga Airlangga Ungkap Tawarkan Posisi Strategis ke Loyalis Bamsoet :
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini