Sindir Kubu Lawan di Munas, Airlangga: Sekarang Saja Dirangkul, Digebukin

Sindir Kubu Lawan di Munas, Airlangga: Sekarang Saja Dirangkul, Digebukin

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 02 Des 2019 18:24 WIB
Airlangga Hartarto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyindir kubu lawan dalam perebutan Ketua Umum Golkar. Airlangga mengatakan saat ini dirinya merangkul kubu lawan tersebut tapi dirinya 'digebukin'.

"Sekarang saja dirangkul, digebukin, gimana?" kata Airlangga di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/12/2019). Airlangga menjawab pertanyaan apakah dirinya merangkul kubu lawan jika menang dalam Munas Golkar.

Airlangga mengatakan tidak ada lawan dalam Munas Golkar. Menurut dia, semuanya adalah kader terbaik Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dalam musyawarah tidak ada lawan, semua adalah kader-kader terbaik Partai Golkar," ujarnya.

Airlangga pun menolak jika ada tudingan intervensi Istana Kepresidenan. Dia meminta fokus pada Munas saja dan tidak ke luar konteks.

"Ini lagi, tidak kurang paham, apa makna musyawarah nasional, kurang paham AD/RT. Pemegang suara adalah DPD I, ada DPD II. Jadi, jangan keluar konteks Munas. Kita fokus saja pada Munas," imbuhnya.




Sebelumnya, kader Golkar pendukung Bamsoet terus bermanuver menjelang Munas Golkar. Terbaru, mereka mengancam akan membuat Munas Golkar tandingan.

"Apabila tahapan prosedur dan materi substansi penyelenggaraan bertentangan dan atau menabrak ketentuan AD/ART Partai Golkar, maka kami menegaskan kembali kesiapan untuk melaksanakan Munas yang sesuai dengan AD/ART Partai Golkar," kata Tim Penggalangan Opini dan Media Bamsoet atau Tim 9, Victus Munir, kepada wartawan dalam jumpa pers di Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Minggu (1/12).


Pendukung Bamsoet menuntut Airlangga wajib memperoleh izin tertulis dari Presiden untuk maju menjadi calon Ketum Golkar. Lalu Tim 9 mempersoalkan rangkap jabatan Airlangga sebagai Ketum Golkar dan Menko Perekonomian. Mereka mengungkit Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Untuk diketahui, pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum parpol.
Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads