Pencuri dan Penadah Motor Trail di Probolinggo Tertangkap

Pencuri dan Penadah Motor Trail di Probolinggo Tertangkap

M Rofiq - detikNews
Senin, 02 Des 2019 18:29 WIB
Pencuri dan penadah motor yang diringkus/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Polisi Probolinggo membekuk pencuri dan penadah motor trail. Masing-masing terancam hukuman tujuh dan lima tahun penjara.

Mereka yakni Alim Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, terungkapnya aksi kriminal keduanya setelah polisi mendapat laporan kehilangan motor trail dari seorang bernama Juwono (35).


Juwono merupakan warga Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.Dalam laporannya, Juwono mengaku kehilangan motor trail Kawasaki KLX bernopol N 2330 QW saat diparkir di halaman rumahnya pada Minggu (10/11/2019).

"Mendapat laporan itu, anggota kemudian bergerak dan mendapati motor Juwono ada di tangan Maswin. Dan penadah dimaksud, terlebih dulu kami amankan untuk pengembangan. Sampai selanjutnya pencurinya kami amankan," kata Eddwi, Senin (2/12/2019).

Jadi usai menangkap Maswin, Satreskrim melanjutkan penyelidikan. Dari kicauan si penadah, polisi mendapatkan nama Alim Hendrik.

"Setelah kita kantongi keterangan dan identitasnya, lalu kami cari tahu keberadaannya dan langsung kita amankan pelakunya," imbuh Eddwi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berbeda. Alim dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara Maswin dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Untuk pelaku pencuriannya, maksimal hukuman 7 tahun penjara. Dan penadahnya maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.


Saat diinterogasi petugas, Mawin mengelak dirinya sebagai penadah. Maswin berkilah jika dirinya hanya menerima gadai motor dari Alim Hendrik sebesar Rp 4,5 juta. Dengan rincian Rp 3 juta dan sebuah ponsel senilai Rp 1,5 juta.

"Saya tahunya itu motor gadai, karena informasi Alim Hendrik motor yang digadaikannya milik temannya lagi butuh uang. Lalu saya bayar Rp 3 juta ditambah sebuah ponsel," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.