Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus pertama terjadi pada Selasa, 5 November 2019 di Jalan Saaba, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi berhasil meringkus tersangka Ari Sanjaya (40). Dalam kasus ini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang menjadi DPO berinisial K dan S.
"Pelaku bersama-sama keliling secara acak untuk mencari kendaraan roda dua yang kurang terjaga dan dirasa aman, kemudian para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu (letter T)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua, kata dia, pencurian motor terjadi pada 15 November 2019 di Bojong Gede, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Muhamad Puri Bernen (20).
Selanjutnya, polisi mengamankan empat pelaku bernama Rudi (33), Asep (32), Dendi (34), dan Sutarman (46). Kasus curanmor kali ini mereka melakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta Timur dan dalam dua waktu berbeda yakni pada Selasa (19/11) dan Kamis (21/11).
Yusri mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan modus yang sama. Menurutnya, para pelaku berhasil mencuri motor dengan membongkar lubang kunci menggunakan kunci letter T.
"Modus operasi seperti sama ya dengan menggunakan letter T kemudian mengambil barang bukti atau motor tersebut," katanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (22/11) di lokasi yang berbeda. Pelaku, kata Yusri, ada yang diamankan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jonggol, Kabupaten Bogor, dan Bojong Gede, Kota Depok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini