"UU (kekhususan ibu kota) masih tetap itu (sampai sekarang). Tapi memang ada pengajuan perubahan UU. Tapi kan masih kita usulkan dalam Prolegnas 2020," ucap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Akmal menyebut cukup banyak materi yang dibahas dalam RUU tersebut. Khususnya tentang Jakarta bisa mengelola ekonominya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akmal, RUU kekhususan itu perlu dibuat mengingat ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta sehingga pembahasan RUU kekhususan ekonomi dibahas berbarengan dengan RUU ibu kota yang baru.
"Karena ini kan akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi kan DKI masih butuh (RUU khusus)," kata Akmal.
"Sebetulnya regulasi perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota. Karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," kata Akmal. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini