"Yang berwenang membahas RUU itu adalah DPR RI bersama Pemerintah, dengan melibatkan DPD RI. Kemendagri saat ini tengah memfasilitasi Revisi UU no 29 tahun 2007 tentang DKI sebagai ibu kota NKRI," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Akmal melanjutkan, Kemendagri memfasilitasi revisi UU tersebut agar nantinya dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Dia pun membantah jika Kemendagri disebut tengah membahas otonomi khusus untuk Jakarta jika nantinya tidak lagi menjadi ibu kota NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Akmal, Kemendagri hanya mengusulkan revisi UU tentang Jakarta sebagai ibu kota NKRI.
"Mengusulkan dan merevisi bersama, baik substansi maupun narasi legal drafting nya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok RUU Otonomi Khusus DKI. RUU itu digodok terkait status DKI Jakarta setelah rencana ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).
"Pembahasan mengenai RUU Kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini," ujar Anies di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Kamis (29/8/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini