"Pembahasan mengenai RUU Kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini," ujar Anies di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Anies Ingin Buat Trotoar Jakarta Multifungsi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pembahasan ada di Kemendagri saat ini sedang dibahas. Ini akan dibahas inline dengan rencana pemindahan ibu kota. Jadi nanti kita lihat apakah ini satu UU nanti kemudian ada pengaturan pemindahan ataukah nanti ada 2 UU bersamaan itu," katanya.
Sementara, saat ditanya apakah nantinya DKI akan menjadi otonomi khusus, Anies tak menjawab. Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini pembahasan perubahan UU kekhususan DKI Jakarta ini disebut sebagai UU Otonomi Khusus DKI.
"Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilahnya UU Otonomi Khusus DKI nama pembahasannya, tapi nanti namanya kita belum tahu tapi pembahasan di Kemendagri," kata Anies.
Seperti diketahui, setelah Kalimantan Timur (Kaltim) diputuskan sebagai ibu kota baru Indonesia, pemerintah akan mengebut rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota negara. Itu bakal menjadi payung hukum rencana pemerintah mendirikan pusat pemerintahan baru.
"Langkah selanjutnya ya kita, yang sekarang sedang diselesaikan secepatnya itu ya naskah akademis untuk memproses RUU (Ibu Kota Negara) IKN-nya," kata Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Bappenas Imron Bulkin saat berbincang dengan detikFinance beberapa waktu lalu.
Dalam menggodok RUU tersebut, bisa jadi nanti pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang yang jadi payung hukum Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini