Kedua saksi yang sempat kabur berinisial SC alias Cicik dan RT alias Iyem. SC merupakan saudara dari AR (30), wanita yang mengenalkan dan mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Sama dengan AR, SC juga tinggal di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sementara Iyem sama dengan korban. Yaitu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah AR.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, Cicik dan Iyem datang ke Mapolres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari pada Sabtu (30/11). Kedua wanita ini didampingi pengacara.
"Cicik sudah kami mintai keterangan Sabtu kemarin. Kalau Iyem minta diperiksa Kamis lusa (5/12)," kata Dewa saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2019).
Cicik dan Iyem menjadi salah satu saksi penting dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh dr AND. Kedua wanita itu dianggap mengetahui kronologi sebelum korban diantar AR ke tempat praktik dr AND.
Kendati begitu, menurut Dewa, keterangan Cicik dan Iyem masih dirasa kurang untuk mengungkap kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali memanggil AR, korban dan dr AND untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (4/11) dan Kamis (5/11).
"Surat panggilan sudah kami layangkan hari Sabtu kemarin untuk ketiganya (korban, AR dan dr AND). Kami memerlukan keterangan tambahan," terangnya.
Kasus pemerkosaan gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto yang diduga dilakukan dr AND sudah pada tahap penyidikan. Namun, sampai hari ini polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
"Statusnya (dr AND) saat ini masih saksi," tandas Dewa.
Dengan begitu, sejauh ini penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa 11 saksi. Antara lain korban, ibu korban sebagai saksi pelapor, AR, dr AND, Cicik, 5 staf di tempat praktik dr AND, serta saksi ahli dokter RSUD Prof Dr Soekandar yang mengeluarkan visum korban.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr AND ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter ini diduga memerkosa seorang gadis berusia 15 tahun di tempat praktiknya pada 26 Agustus 2019.
Polisi telah menaikkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Hasil visum korban dari RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari telah didapatkan petugas. Namun sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr AND usai diperkosa. Menurut korban, dr AND juga memberi Rp 500 ribu kepada AR. Yaitu wanita yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr AND.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini