Menag Terbitkan Aturan soal Majelis Taklim, Komisi VIII: Terlalu Berlebihan!

Menag Terbitkan Aturan soal Majelis Taklim, Komisi VIII: Terlalu Berlebihan!

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 22:41 WIB
Foto: Ketua DPP Golkar Ace Hasan (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Komisi VIII DPR RI menilai pemerintah terlalu berlebihan sampai mengatur keberadaan majelis taklim.

"Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim, dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara. Majelis taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).


Ace menegaskan bahwa pemerintah tak semestinya mengatur secara detail keberadaan majelis taklim. Sebab, menurut dia, majelis taklim adalah forum silaturahmi umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Tidak perlu ada pengaturan teknis dari Pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri," papar Ace.


"Secara kelembagaan, majelis taklim itu bukan seperti lembaga pendidikan formal yang sifatnya tetap tapi lebih dimaknai sebagai forum pengajian dan silaturahmi warga muslim untuk mendalami keislaman, yang kerap kali temporer," imbuhnya.



Dalam Pasal 6 ayat 1 Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu diatur bahwasanya setiap majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag. Ace menilai majelis taklim tak memerlukan pengakuan negara.

"Tidak ada konsekuensinya jika majelis taklim tidak mendaftarkan ke Kemenag. Majelis Taklim tidak memerlukan pengakuan (rekognisi) negara seperti halnya, misalnya, pesantren yang memang memiliki peran pendidikan yang mengeluarkan ijazah dan kontribusi negara untuk peningkatan kualitasnya," jelasnya.


Ace pun menyarankan agar Kemenag belajar lagi perihal hubungan negara dengan masyarakat. Agar, sebut dia, tak ada lagi aturan yang sebetulnya tidak perlu dibuat.

"Saya kira Kemenag harus belajar kembali soal relasi antara negara dan civil society atau masyarakat dalam konteks membangun negara. Hal-hal yang tidak perlu diatur negara, ya tidak perlulah diatur seperti itu," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads