KPK Cecar Istri Nyoman Dhamantra Soal Aliran Dana Lewat Money Changer

KPK Cecar Istri Nyoman Dhamantra Soal Aliran Dana Lewat Money Changer

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 21:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK mencecar Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri soal dugaan aliran dana melalui money changer. Perusahaan money changer itu milik mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Istri I Nyoman Dhamantra diperiksa menjadi saksi kasus dugaan suap impor bawang putih. Lilik diperiksa untuk tersangka Nyoman Dhamantra.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran dana yang melalui money changer yang merupakan milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaannya yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 perkilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

Duit yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.
(fai/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads