"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari bapak presiden bahwa mengeluarkan Perppu kami masih sangat berharap untuk itu (Perppu)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Alasan berharap penerbitan Perppu itu, Syarif mengatakan, pegawai KPK dan masyarakat menilai UU KPK baru memiliki kelemahan. Ada 26 poin dalam UU KPK baru yang melemahkan lembaga antirasuah.
"KPK, pegawai dan masyarakat luas melihat bahwa UU KPK baru memiliki kelemahan dan 26 poin yang melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," jelas dia.
Baca juga: Kandas Gugatan Pertama UU KPK |
"Segi formil dan subtansi itu bertentangan janji Presiden, dari awal beliau mau memperkuat KPK, sedangkan kenyataan materi UU KPK itu melemahkan KPK. Jadi hal itu membuat kami berharap bapak presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu," tutur dia.
"Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu, tapi itu hak prerogratif presiden," sambung dia.
Sebelumnya, Fadjroel mengatakan Perppu KPK tak diperlukan lagi. Dia menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan perppu itu.
"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini