ICW Kecewa Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

ICW Kecewa Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 18:47 WIB
Kurnia Ramadhana (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jubir Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Atas pernyataan itu, ICW pun mengaku kecewa.

"ICW kecewa dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Juru Bicara Presiden terkait dengan penolakan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Kurnia mengatakan pernyataan itu tidak membuat kaget karena sudah menyadari Jokowi tidak paham penguatan KPK. Menurut dia, Jokowi tidak menganggap pemberantasan korupsi sebagai isu krusial.

"Namun, pernyataan tersebut sebenarnya tidak lagi mengagetkan. Sebab, memang sedari awal Presiden Joko Widodo tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial dan tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan anti korupsi seperti KPK," tuturnya.


Simak Video "Alasan KPK Cs Ajukan Judicial Review UU KPK Baru"



Kurnia pun menyebut pernyataan Fadjroel soal tidak diperlukannya perppu karena sudah ada UU KPK keliru dan menyesatkan. Sebab, menurut dia, perppu diperlukan lantaran UU KPK memiliki banyak pasal yang melemahkan.

"Pertama, yang bersangkutan mengatakan karena sudah ada UU KPK baru maka tidak lagi diperlukan Perppu. Logika ini tentu keliru dan menyesatkan, sebab, Perppu diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak Pasal yang memperlemah KPK. Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap Perppu dari Presiden," kata Kurnia.

"Kedua, dengan dalih UU KPK baru sedang diuji di Mahkamah Konstitusi maka PerPPU tidak dikeluarkan. Logika ini juga tidak tepat, bahkan menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitaan PerPPU dan proses uji materi di MK," imbuhnya.



Dia menegaskan UU KPK baru sangat melemahkan KPK. Menurut Kurnia, seharusnya DPR dan pemerintah malu karena banyak pihak mempersoalkan UU KPK baru.

"Jika ini merupakan sikap akhir dari Presiden tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo semata hanya omong kosong belaka," tutur dia.

Sebelumnya, Fadjroel mengatakan Perppu KPK tak diperlukan lagi. Dia menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan perppu itu.

"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads