"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengkonfirmasi revisi KPK itu atas keinginannya," ujar Donal di Para Syndicate, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Donal mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan uji materi (judicial review atau JR) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, harapan terakhir untuk membatalkan revisi UU KPK hanya ada di MK. Dia pun berharap keputusan MK nanti tidak terpengaruh oleh siapapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan cara terakhir yakni lewat JR karena presiden enggan mengoreksi hukum atau UU KPK. Seterusnya ini ujian bagi MK. MK itu independen tidak terpengaruh intervensi. Maka ini pertaruhan bukan hanya bagi KPK namun juga MK terkait objektivitas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Istana menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK. Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Perppu KPK tidak diperlukan lagi.
Simak Video "Kandasnya Gugatan UU KPK di Tangan MK"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini