Keputusan tersebut membuat puluhan pengembang atau developer perumahan yang tergabung dalam sejumlah organisasi seperti Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meradang.
Menurut Ketua REI Wilayah III Cirebon Gunadi, puluhan pengembang perumahan yang belum menerima sejatinya telah melalui proses perizinan sesuai prosedur. Ia heran dengan belum juga diterbitkannya SHGB induk bagi puluhan pembangunan perumahan yang ada di Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunadi mengaku belum mengetahui secara persis kerugian akibat hal itu. "Nominalnya kurang tahu. Ada yang Rp 3 miliar, Rp 5 miliar dan lainnya," kata Gunadi.
Simak Video "Sukabumi Diterjang Hujan Badai, Belasan Rumah Rusak!"
"Dari awal mereka (Pemkab Cirebon) menyetujui perencanaan investasi dan yang sudah berjalan. Tapi ada hal yang membuat kami tak bisa meneruskan. Kami minta Pemkab ambil sikap, bagaimana mereka memberikan perlindungan atas investasi. Mari duduk bareng, rembukan, untuk bisa mengeluarkan persetujuan agar bisa diteruskan," ujar Gunadi.
Lebih lanjut, Gunadi mengaku pihaknya telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan. "Izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya sudah kita tempuh, termasuk Peraturan Teknis (Pertek) sudah. Tapi ada salah satu aspek (yang belum). Saya harapkan pemerintah bisa memberikan jaminan," katanya.
Terpisah, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya berencana mengumpulkan sejumlah pengembang perumahan, BPN dan intansi terkait lainnya. "Rencana awal Desember nanti kita undang perwakilannya. Kita cari solusi bersama," kata Imron di Pemkab Cirebon.
"Kalau perlu ada perubahan soal aturan nanti kita bisa bahas dan sampaikan ke DPR. Karena BPN ini bukan di bawah kita. Pasti nanti kita bahas," ucap Imron.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini