SHGB Tak Terbit, Pembangunan Rumah Subsidi di Cirebon Bakal Mandek

SHGB Tak Terbit, Pembangunan Rumah Subsidi di Cirebon Bakal Mandek

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 18:07 WIB
Foto: Istock
Cirebon - Pembangunan belasan ribu rumah murah bersubsidi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang telah mengantongi izin terancam tak bisa direalisasikan. Sebab, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak kunjung menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk untuk para pengembang perumahan.

Keputusan tersebut membuat puluhan pengembang atau developer perumahan yang tergabung dalam sejumlah organisasi seperti Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) meradang.


Menurut Ketua REI Wilayah III Cirebon Gunadi, puluhan pengembang perumahan yang belum menerima sejatinya telah melalui proses perizinan sesuai prosedur. Ia heran dengan belum juga diterbitkannya SHGB induk bagi puluhan pembangunan perumahan yang ada di Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 40 pengembang yang belum mendapatkan itu (SHGB induk), ini hak teman-teman. Jadi, sekitar 12 ribu unit rumah subsidi yang (pembangunannya) tertunda. Kalau ini terhambat, bagaimana 2020 nanti," kata Gunadi, Jumat (29/11/2019).


Gunadi mengaku belum mengetahui secara persis kerugian akibat hal itu. "Nominalnya kurang tahu. Ada yang Rp 3 miliar, Rp 5 miliar dan lainnya," kata Gunadi.


Simak Video "Sukabumi Diterjang Hujan Badai, Belasan Rumah Rusak!"

Kondisi itu, kata Gunadi, membuat kenyamanan investasi di Kabupaten Cirebon terganggu. Gunadi mendesak Pemkab Cirebon mengambil sikap.

"Dari awal mereka (Pemkab Cirebon) menyetujui perencanaan investasi dan yang sudah berjalan. Tapi ada hal yang membuat kami tak bisa meneruskan. Kami minta Pemkab ambil sikap, bagaimana mereka memberikan perlindungan atas investasi. Mari duduk bareng, rembukan, untuk bisa mengeluarkan persetujuan agar bisa diteruskan," ujar Gunadi.


Lebih lanjut, Gunadi mengaku pihaknya telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan. "Izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya sudah kita tempuh, termasuk Peraturan Teknis (Pertek) sudah. Tapi ada salah satu aspek (yang belum). Saya harapkan pemerintah bisa memberikan jaminan," katanya.

Terpisah, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya berencana mengumpulkan sejumlah pengembang perumahan, BPN dan intansi terkait lainnya. "Rencana awal Desember nanti kita undang perwakilannya. Kita cari solusi bersama," kata Imron di Pemkab Cirebon.

"Kalau perlu ada perubahan soal aturan nanti kita bisa bahas dan sampaikan ke DPR. Karena BPN ini bukan di bawah kita. Pasti nanti kita bahas," ucap Imron.
Halaman 2 dari 2
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads