"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk barang bukti HP-nya dilakukan secara forensik, hasilnya adalah tidak ditemukan indikasi bagaimana tuduhan dia telah menyebarkan ancaman teror melalui alat komunikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dari kesimpulan itu PDRM membebaskan persangkaan terhadap Andreas Setiawan dan saat ini Andreas dengan bantuan KBRI sudah dipulangkan ke Jakarta," ucapnya.
Dengan bebasnya Andreas Setiawan, sudah tak ada lagi suporter Indonesia yang ditahan kepolisian Malaysia. KBRI Kuala Lumpur berterima kasih kepada seluruh pihak.
"KBRI Kuala Lumpur berterima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan PDRM dan Aliansi Suporter Indonesia di Malaysia atas telah bebasnya tiga orang suporter sepakbola Indonesia dari tahanan polisi. Sdr Iyan Prada Pribowo dan Sdr Rifki Chorudin telah pulang sebelumnya ke Indonesia," demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur lewat akun Facebook-nya, Kamis (28/11). (abw/zap)