"Panitia pengarah telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan. Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggung jawab secara hukum," ujar Viktus dalam konferensi pers di Batik Kuning, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Viktus mengatakan ketentuan yang mengatur tentang pemilihan ketua umum tertera pada Bab XIV pasal 50 Anggaran Dasar bahwa tindakan panitia pengarah telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Atas pelanggaran itu, kata dia, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktus mengatakan pihaknya memberikan waktu pada kubu Airlangga hingga waktu digelarnya munas. Viktus menunggu iktikad baik kubu Airlangga dan meminta dalam pemilihan Ketum Golkar harus kembali pada aturan sesuai AD/ART.
"Nanti kita lihat sampai apakah tanggal 2, atau tanggal 3 pukul 00.00. Nanti kita uji semua, kalau bentuk pelanggaran AD/ART itu tidak dipulihkan lalu masih terus arogan melakukan pelanggaran-pelanggaran baru kita tentukan sikap kita," katanya.
Simak Video "Dalam Posisi Terjepit, Alasan Bamsoet Maju Munas Golkar" (fas/fdu)