"Menanggapi pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana hari ini tanggal 28 November 2019 perlu kami sampaikan penjelasan agar kader-kader Golkar tidak ditipu oleh ketua umumnya sendiri. Sekarang ini justru AH yang bolak-balik ART Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan dilakukan dengan cara berbeda," kata Supit dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).
"Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30% pemilik suara yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris. Padahal ART (anggaran rumah tangga) Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara langsung," imbuh dia.
Supit menyebut ART pasal 50 ayat 2 menyatakan pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Artinya, kata dia, ketiga tahapan tersebut dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1.
"Hal ini telah dilakukan dalam Munaslub di Bali Tahun 2016. Waktu itu AH hanya mendapat suara 16 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan. Pada Munas tersebut hanya SN dan Akom yang mendapat suara lebih dari 30% dan lolos menjadi calon karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan SN dinyatakan terpilih secara aklamasi," jelas Supit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supit mengatakan Partai Golkar sudah melaksanakan Pasal 50 ART tersebut secara benar dalam Munaslub di Bali pada 2016. Itu, kata dia, menjadi konvensi dalam penerapan ART.
"Jadi jangan lagi akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART Pasal 50, apalagi AH sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara langsung oleh peserta Munas," sebut Supit.
Simak Video "Airlangga Ungkap Tawarkan Posisi Strategis ke Loyalis Bamsoet" (gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini