"Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, Abu Janda juga menyerahkan bukti berupa screenshot cuitan Maaher. Dia juga menyerahkan video ceramah Maaher yang menyinggung dirinya serta Sukmawati Soekarnoputri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Kata Facebook soal Gugatan Rp 1 T dari Abu Janda"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini