Kak Seto Dukung Hukuman Kebiri untuk Predator Anak, tapi...

Kak Seto Dukung Hukuman Kebiri untuk Predator Anak, tapi...

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 14:25 WIB
Predator anak diamankan (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengaku prihatin melihat kasus kekerasan seksual pada anak. Dia juga berpendapat hukuman kebiri layak dijatuhkan kepada para predator anak. Namun harus ada beberapa hal yang diperhatikan.

Saat menghadiri rilis kasus predator anak di Mapolda Jatim, Kak Seto menyebut hukuman kebiri kimia harus berasal dari kemauan dan kesadaran pelaku. Namun, sebelum itu, pelaku harus diberi pendampingan psikologis.

Kak Seto menyebut pendampingan psikologis ini penting untuk memberi pemahaman pelaku terkait kondisi libidonya. Sebab, libido pelaku kejahatan seksual pada anak biasanya sangat tinggi dan bisa membahayakan anak-anak.

Namun, jika pelaku langsung dikebiri tanpa diberi pemahaman, Seto khawatir pelaku akan balas dendam untuk melakukan hal-hal yang lebih sadis.


"Harus dilakukan rehabilitasi sebagai upaya yang diikuti dengan kesadaran bukan sekadar balas dendam. Jadi tidak akan menyakitkan. Kalau balas dendam, bahayanya nanti (jika sudah dikebiri). Oke, mungkin dia sudah tidak bisa menggunakan alat kelaminnya. Tetapi dengan segala cara yang lebih sadis bisa dilakukan," kata Seto di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (29/11/2019).

"Maka intinya tadi, justru harus ada pendekatan psikologis untuk mengajarkan kepada pelaku kalau pelaku ini libidonya terlalu tinggi sehingga dengan mudah mengulang lagi ketika keluar," imbuhnya.

Selain itu, pelaku harus diberi pemahaman bahwa kebiri dilakukan untuk menyembuhkan kelainan seksual yang diderita pelaku. Jika tujuannya untuk pengobatan, Seto yakin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa membantu karena sejalan dengan visi-misi dan sumpah dokternya.

"Untuk mencegah itu supaya dia tidak mengulangi lagi, kebiri harus ada atas permintaan itu. Jadi kebiri harus dilakukan untuk 'pengobatan'. Nah, ini kan yang ditolak dari IDI kalau itu sebagai hukuman karena dokter itu menyembuhkan. Tapi (kebiri tanpa persetujuan pelaku) itu tidak menyembuhkan dalam konteks psikologisnya," lanjutnya.

Seto juga menyebut hukuman kebiri ini sebenarnya cukup layak diterapkan jika mempertimbangkan aspek-aspek di atas.

"Intinya, rehabilitasi itu kan agar dia bisa bermasyarakat kembali. Jadi ini bukan penjara zaman kolonial yang sifatnya balas dendam, tapi rehabilitasi sifatnya menyembuhkan. Sehingga dia tidak mengulangi lagi dan dia bisa terus mengembangkan kegiatannya. Iya dimungkinkan tadi, tapi bukan sekadar balas dendam di dunia," tegas Seto.

Dalam kesempatan yang sama, Seto mengingatkan bahwa kejahatan seksual pada anak merupakan perkara serius. Untuk itu, dia meminta polisi hingga masyarakat tak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku, tapi juga fokus untuk menyembuhkan trauma pada anak.

"Korban mohon jangan dilupakan, sering kita sibuk dengan pelaku, tapi korban dilupakan. Jadi korban itu perlu mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2014 dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Anak, dan lain sebagainya," ungkap Seto.


Langkah ini penting karena korban harus bebas dari traumanya. Sebab, Seto menyebut, penelitian yang dilakukan pihaknya memaparkan kemungkinan korban yang bisa menjadi predator anak di kemudian hari.

"Kemudian haknya mendapatkan restitusi penggantian dari pelaku atau kalau tidak mungkin dari pelaku bisa dari lembaga negara kompensasi. Jadi masa depan korban juga lebih bagus khususnya yang sering dilupakan treatment sosiologis dan berikan terapi. Karena dari penelitian kami, banyak pelaku yang dulunya adalah korban," tambahnya.

Selain itu, Seto mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan seksual di lingkungannya, segera melapor. Menurutnya, ada undang-undang yang menjerat masyarakat yang abai terhadap perlindungan anak.

"Selain penindakan, langkah preventif juga dilakukan. Kadang-kadang lingkungan tidak peduli, padahal ada UU perlindungan menyebutkan siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan pada anak diam saja dan tidak berusaha menolong atau minimal melapor, itu sanksi pidananya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

"Jadi sering kurang dimengerti oleh warga. Inilah yang sekarang dirintis LPAI untuk membentuk satgas perlindungan anak di tingkat RT dengan memberdayakan masyarakat," pungkasnya.


Simak Video "YLBHI Tak Setuju Pelaku Perkosa 9 Anak Dihukum Kebiri"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.