Surabaya - Polda Jawa Timur mengamankan seorang
predator anak, Muanam (50) yang 'memangsa' enam korban laki-laki di bawah umur. Muanam mengaku memberikan sejumlah iming-iming agar para anak-anak ini mau menuruti nafsunya.
Saat ditanya polisi, Muanam menampik jika melakukan aksinya sejak 2008. Padahal, dari penyelidikan polisi hingga pengakuan korban, Muanam disebut melakukan aksinya dari 2008 atau 11 tahun lalu. Saat itu, Muanam memangsa korban berusia 4 hingga 5 tahun.
"Bukan pak, mulai dari 2018," tampik Muanam di hadapan polisi dan wartawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Tak hanya itu, Muanam juga mengaku memberi iming-iming agar korban mau menuruti nafsu bejatnya dengan membayar korban. Muanam menampik jika memaksa korban, dia bahkan menyebut korban sendiri yang meminta dibayar Rp 200 ribu.
"Dibayar uang, dia yang minta Rp 200 ribu," imbuhnya.
Selain itu, Muanam mengaku kerap meminta kontak korban saat ngopi di warungnya. Lalu, dia menghubungi korban agar mau kembali ngopi di warungnya.
Setelah korban masuk perangkap dan mengunjungi warkopnya,
predator anak itu langsung mengajak korban menuju belakang warung kopi dan melakukan aksinya. Namun, Muanam menegaskan dirinya tidak sampai melakukan sodomi pada korban.
"Iya di belakang warkop. Laki-laki semua tapi saya tidak melakukan sodomi, digesekkan saja," pungkasnya.
Atas perlakuan bejatnya, Muanam terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 junto UU RI No 23 tahun 2003.
"Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini