Kubu Ketum Airlangga Hartarto, Ace Hasan, mengatakan syarat tersebut sudah tepat. Dia menilai kritikan tersebut karena loyalis Bamsoet gagal paham terhadap pernyataan Airlangga.
"Saya kira ada yang gagal paham dalam memahami pernyataannya Pak Airlangga Hartarto. Pak Airlangga menjelaskan sudah sangat tepat bahwa dalam AD/ART ada disebutkan bahwa dalam pemilihan Ketua Umum itu terdiri atas tiga tahap, yaitu penjaringan, pencalonan, dan pemilihan," kata Ace kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengatakan dalam tahap pencalonan, syarat dukungan 30 persen dibutuhkan. Hal tersebut, menurut Ace, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART.
"Dalam hal pencalonan, para bakal calon ketua umum ini harus mendapatkan dukungan 30% dari pemegang suara seperti yang diatur dalam AD/ART," jelasnya.
Ace mengakui tidak ada aturan yang bisa membuktikan dukungan tersebut secara rinci di AD/ART. Oleh karena itu, Ace mengatakan dukungan tersebut harus dibuktikan secara tertulis.
"Kami berpandangan bahwa pemberian dukungan itu sebaiknya melalui surat dukungan tertulis yang merupakan keputusan organisasi DPD PG kabupaten/kota/provinsi secara kolektif. Sebab, para Ketua DPD yang datang ke Munas ini bukanlah mewakili dirinya, tetapi mewakili organisasi," terangnya.
Terkait pemilihan aklamasi yang pernah terjadi di Munas Golkar 2016 di Bali, Ace meminta loyalis Bamsoet tidak perlu alergi. "Jadi sebetulnya soal aklamasi ini pernah terjadi dalam pemilihan ketua umum pada Munas di Bali. Jadi jangan alergi juga terhadap aklamasi," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bambang Soesatyo Center Ahmadi Noor Supit mengkritik Airlangga. Kritikan terkait syarat 30 persen dukungan DPD tingkat I dan II dalam menjadi Ketua Umum.
"Menanggapi pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana hari ini tanggal 28 November 2019 perlu kami sampaikan penjelasan agar kader-kader Golkar tidak ditipu oleh ketua umumnya sendiri. Sekarang ini justru AH yang bolak-balik ART Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan dilakukan dengan cara berbeda," kata Supit dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11).
"Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30% pemilik suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Padahal ART (anggaran rumah tangga) Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara langsung," imbuh dia.
Supit menyebut ART Pasal 50 ayat 2 menyatakan pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan. Artinya, kata dia, ketiga tahapan tersebut dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1.
"Hal ini telah dilakukan dalam Munaslub di Bali tahun 2016. Waktu itu AH hanya mendapat suara 16 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan. Pada Munas tersebut hanya SN dan Akom yang mendapat suara lebih dari 30% dan lolos menjadi calon karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan SN dinyatakan terpilih secara aklamasi," jelas Supit.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini