"Berkas tersangka AYA direktur keuangan PT Angkasa Pura II persero, pengadaan BHS atau baggage handling system propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti pada tahun 2019 penyidikan sudah selesai," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Andra ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Direktur PT Inti Darman Mappangara melalui orang kepercayaan Darman, Andi Taswin Nur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, suap yang diterima Andra dari Darman melalui Taswin Nur itu senilai Uang SGD 96.700. Jika dirupiahkan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Halaman
1
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini