Eks Dirkeu PT AP II Segera Disidang Terkait Kasus Suap Antar-BUMN

Eks Dirkeu PT AP II Segera Disidang Terkait Kasus Suap Antar-BUMN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 20:33 WIB
Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus suap antar-BUMN dengan tersangka Andra Y Agussalam. Andra merupakan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

"Berkas tersangka AYA direktur keuangan PT Angkasa Pura II persero, pengadaan BHS atau baggage handling system propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti pada tahun 2019 penyidikan sudah selesai," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).


Andra ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Direktur PT Inti Darman Mappangara melalui orang kepercayaan Darman, Andi Taswin Nur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Taswin saat ini sedang menjalani persidangan atas kasusnya. Andi diduga sebagai tangan kanan Darman.


Dalam perkara ini, suap yang diterima Andra dari Darman melalui Taswin Nur itu senilai Uang SGD 96.700. Jika dirupiahkan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads