"Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah makamah memnaca perbaikan permohonan, para pemohon tersebut ternyata bahwa Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 yang disebut pemohon sebagai Undang-undang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak benar," kata Enny.
"Karena Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 adalah Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan demikian permohonan para pemohon berkenaan dengan Undang nomor 16 tahun 2019 merupakan permohonan yang salah objek," ucapnya.
Permohonan Uji materi ini diajukan mahasiswa UI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan beberapa orang lainnya. Selain menggugat UU nomor 16 tahun 2019, mereka juga mengajukan uji materi UU nomor 30 tahun 2002.
Dalam gugatan ini, pemohon menilai pembentukan UU KPK baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
"Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945," demikian gugat para pemohon sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (19/9). (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini