"Tersangka Andi Halwatiah menjanjikan akan berangkatkan korban haji plus tahun 2021 dengan nominal (setoran) Rp 100 juta. Karena (korban) suami istri, total disetorkan Rp 200 juta," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam, kepada wartawan di Mapolres, Jl Ujung Pandang, Makassar, Kamis (28/11/2019).
Namun pada Maret 2019, tersangka kembali meminta korban menyetor uang tambahan Rp 140 juta. Korban menyetujui tawaran tersangka hingga total menyetor uang Rp 340 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka diberikanlah (korban) koper, peralatan salat, talkun, buku panduan haji. Maka ketika berangkat, (korban) diantar ke Jakarta, tapi sampai di Jakarta, korban tidak berangkat-berangkat," ujar Kadarislam.
![]() |
Korban yang Pulang ke Makassar langsung melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka sempat kita lakukan pemanggilan 3 kali, tapi tidak datang. Sampai kita tangkap dia di Bekasi, di rumah kosnya," ujar Kadarislam.
Tersangka Andi Halwatiah disebut polisi memiliki banyak korban. Namun kebanyakan mereka enggan melapor.
"Jadi kasus ini mirip-mirip Abu Tours. Cuma korbannya enggan melapor karena masih berharap uang mereka dikembalikan," katanya.
Polisi masih terus menyelidiki sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara tersangka dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini