Alasan Mikael meminta PN Tipikor menggugurkan status tersangkanya karena menilai KPK telah terlalu lama menyelesaikan perkaranya.
"Kiranya yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengabulkan eksepsi terdakwa Mikael Kambuaya, dengan memutuskan dalam putusan sela dengan amar, mengabulkan eksepsi yang diajukan, dan menyatakan status tersangka sebelum pelimpahan perkara atas nama terdakwa Mikael Kambuaya telah gugur demi hukum karena kedaluwarsa," kata Mikael dalam eksepsinya di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mikael, status tersangkanya sudah kedaluwarsa karena KPK menetapkan dia sebagai tersangka sejak Januari 2017 dan baru disidangkan pada akhir 2019. Dia menjadikan UU KPK Nomor 19/2019 sebagai acuan eksepsinya.
"Status tersangka dimaksud telah mencapai 2 tahun 9 bulan dan 3 hari, sampai dengan tanggal diajukannya Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada KPK RI, tanggal 22 Oktober 2019 dan atau telah mencapai 2 tahun 9 bulan dan 20 hari, sampai dengan tanggal diajukannya perkara ini oleh KPK RI ke Pengadilan Tipikor 8 November 2019," katanya.
Simak Video "Pansus DPD Desak Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Tetap Lanjut"
"Bahwa berdasarkan pada norma baru dimaksud, maka hukum telah memberikan kepastian bahwa status tersangka (sebelum pelimpahan perkara) terhadap terdakwa Mikael Kambuaya sesungguhnya telah gugur demi hukum karena kadaluwarsa. Dengan demikian, pengajuan surat dakwaan tanggal 8 November 2019, tidak beralasan hukum," imbuhnya.
Mikael Kambuaya sebelumnya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar. Perbuatan Mikael disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait proyek pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp 40.931.277.179," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (20/11).
Perbuatan Mikael disebut dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui terkait proyek tersebut. Jaksa juga menyebut orang lain dan korporasi yang diuntungkan atas perbuatan Mikael dan David.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil laporan investigasi BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar. Mikael dan David didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini