Selain menangkap Diko, polisi mengamankan tiga perempuan yang menjadi saksi dan dimintai keterangan terkait bisnis yang dijalankan Diko.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar membenarkan anggotanya mengamankan beberapa orang diduga terlibat prostitusi online. Berdasarkan keterangan salah seorang saksi korban NH (23), perempuan asal Sidoarjo ini dipekerjakan Diko secara online.
Pelaku, jelas dia, menjalankan bisnis prostitusi online-nya dari kawasan Kampung Inggris dengan tarif Rp 500 ribu. Kemudian pelaku mendapatkan jatah bayaran sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang terjadi.
"Iya benar, anggota kami dari Unit PPA yang mengamankan berdasarkan laporan masyarakat ada transaksi prostitusi online yang berlangsung di sebuah hotel Jalan Pamenang Kabupaten Kediri. Anggota langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Diko dan beberapa saksi," kata Kasat Reskrim kepada wartawan di Mapolres, Rabu (27/11/2019)
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Ronny Faisol mengaku pengungkapan kasus prostitusi online ini juga mulai marak di wilayah hukumnya. Pihaknya pun semakin ketat melakukan pengawasan di dunia siber.
"Saat ini di wilayah hukum Kabupaten Kediri mulai marak prostitusi online. Untuk itulah kami semakin gencar melakukan patroli siber dan pengungkapan kasus seperti saat ini. Pelaku mengendalikan bisnisnya dari sekitar Kampung Inggris sebagai pelayan kafe," tegas Kapolres.
Kini pelaku dikenai pasal terkait muncikari 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun. (fat/fat)