Bayu melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengajukan gugatan terhadap Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berikut ini bunyi 'pasal wamen' yang digugat Bayu.
"Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Digugat ke MK, Wakil Menteri Diminta Dihapus |
Pasal 10 di atas dinilainya bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Menurut Bayu, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian. Seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.
"Karena memberikan kewenangan kepada Wakil Menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945," ujar Bayu, tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11/2019).
Bayu, yang berprofesi sebagai advokat, menilai para keberadaan para wamen cuma bikin bengkak anggaran alias pemborosan. Maka dia menggugat. Posisi wamen harus dihapus.
"Dengan dapat ditambahkannya jumlah wakil menteri secara subjektif oleh Presiden tanpa adanya alasan urgensi yang jelas, mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari APBN berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir, dan lain-lain," kata pengacara Bayu, Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers yang diterima detikcom.
Salah satu pemasukan terbesar APBN adalah dari pajak masyarakat, termasuk Bayu. Dia merasa dirugikan karena pajaknya digunakan untuk membiayai wamen. Padahal Bayu berharap APBN dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan rakyat.
"Artinya, jika tidak ada pengangkatan wakil menteri maka anggaran yang dihabiskan untuk memberikan gaji, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, tunjangan jabatan, gaji staf/asisten, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir, dan lain-lain dapat dipergunakan untuk kesehatan dan pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan," ujar Viktor.
![]() |
Di sisi lain, sudah ada 12 wamen yang dilantik Jokowi. Mereka adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan Bayu. Jokowi tidak mempermasalahkan gugatan itu, namun Jokowi menjelaskan pentingnya pos wamen.
"Ya itu kan penilaian (pemborosan anggaran). Karena kita ini mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat, tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Contohnya, beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Kementerian BUMN memiliki 2 wamen dan Kemendes-PDTT memiliki 1 wamen. Dua kementerian itu dinilai memiliki beban kerja tinggi.
"Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira nggak ada masalah," jelas Jokowi.
![]() |
Upaya konstitusional yang ditempuh Bayu tersebut diapresiasi kubu oposisi. Anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan, yakni Mardani Ali Sera, Bayu melangkah ke arah yang benar.
"Dalam era demokrasi wajar ada respons publik pada kebijakan publik yang diambil pemerintah. Apresiasi pada kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan," jelas Mardani yang merupakan politikus PKS ini kepada wartawan.
Mardani ingin pemerintah mengambil hikmah terkait gugatan ini. "Jalur pengadilan jalan yang tepat. Ini jadi pelajaran bagi semua untuk berhati-hati mengambil kebijakan publik," pesan Mardani.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini