Sepupu Rommy Mengaku Tak Tahu Ada Suap: Saya Selfie di Hotel

Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Sepupu Rommy Mengaku Tak Tahu Ada Suap: Saya Selfie di Hotel

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 14:18 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua majelis hakim yang mengadili perkara Romahurmuziy alias Rommy, Fahzal Hendri, menegur seorang saksi dalam persidangan. Saksi itu tak lain adalah saudara sepupu Rommy bernama Abdul Wahab.

Dalam perkara Rommy, nama Wahab disebut turut menerima uang dan barang yang totalnya Rp 41 juta dari M Muafaq Wirahadi. Muafaq merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Gresik yang telah divonis terbukti bersalah memberikan suap ke Rommy.

Wahab, yang duduk di kursi saksi, mengakui bantuan yang diberikan Muafaq kepadanya. Saat itu Wahab tengah mengampanyekan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Saya dibantu kurang-lebih Rp 41 juta. (Bantuan terdiri dari) ada kalender, kaus, tikar, dan ada uang," kata Wahab dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Setelah itu, Fahzal menanyakan tentang kronologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rommy di Surabaya. Sebab, saat itu Wahab menemui Rommy bersama Muafaq di hotel tempat Rommy tinggal, yang juga menjadi lokasi OTT KPK itu.

Seperti apa ceritanya?



Saat itu Wahab menyebut Muafaq datang membawa map dan tas. Namun setelah menemui Rommy, Muafaq disebut Wahab sudah tidak lagi membawa map dan tas itu. Wahab pun mengaku tidak tahu ke mana perginya map dan tas yang dibawa Muafaq.

"Saya nggak perhatikan. Sebelum keluar, Pak Muafaq masuk lagi ke dalam. Saya nggak perhatikan Pak Muafaq bawa apa. Saya kan selfie-selfie karena hotelnya bagus. Saya nggak tahu. Kemudian Pak Muafaq ditangkap KPK," ucap Wahab.

"Kenapa ditangkap KPK?" tanya hakim Fahzal




"Saya nggak tahu, tapi karena diduga berikan uang ke Mas Rommy," kata Wahab.

Wahab mengaku baru tahu tas yang dibawa Muafaq berisi uang setelah OTT KPK itu. Dia juga mengaku belakangan tahu bila uang itu diberikan ke ajudan Rommy tetapi tidak tahu siapa namanya.

Keterangan Wahab seadanya itu memancing rasa penasaran hakim Fahzal. Dia pun menegur Wahab untuk berkata sejujurnya.

"Saudara ini terlalu lugu ya kalau mau jadi caleg. Dari awal saya tahu banyak keterangan yang Saudara berikan, cara Saudara berikan keterangan dari awal kenapa Muafaq berikan bantuan. Apa sebabnya? Itu yang Saudara sembunyikan," ucap Fahzal.

"Di sini ada penerimaan suap aktif dan pasif bila Saudara tahu. Jangan dengan keterangan ini katanya malah membantu Saudara malah terpuruk sepupunya. Terangkan yang benar! Tentu ada sebabnya," imbuh Fahzal.




Mendapat teguran, Wahab mengaku tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak tahu tentang pemberian suap dari Muafaq ke Rommy itu. Pemeriksaan saksi pun masih berlangsung saat ini.

Dalam persidangan ini, Rommy didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muafaq karena membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Gresik. Selain itu, Rommy didakwa menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Semua perbuatan Rommy itu disebut KPK dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads