Cerita Sepupu soal Kesepakatan di Balik Suap Rp 50 Juta untuk Rommy

Sidang Kasus Suap Romahurmuziy

Cerita Sepupu soal Kesepakatan di Balik Suap Rp 50 Juta untuk Rommy

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 19:01 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Abdul Rochim mengungkap Muhammad Muafaq Wirahadi memberikan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy alias Rommy. Pemberian uang itu setelah Muafaq berdiskusi dengan sepupu Rommy, Abdul Rochim.

"Pak Muafaq itu kepengin memberi sesuatu (ke Rommy), kemudian diskusi muncul angka Rp 50 juta," kata Rochim saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Sidang ini, Rommy duduk sebagai terdakwa. Rommy didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali kepada keterangan Rochim, dia membantah telah menentukan nominal jumlah uang yang diberikan Muafaq kepada Rommy. Menurut dia, jumlah nominal uang itu atas kesepakatan dengan Muafaq.

"Saya bilang ya terserah, kan yang mau bilang ngasih Pak Muafaq. Bahkan setelah itu sudah selesai Rp 50 juta disepakati. Kemudian Pak Muafaq telepon lagi, 'Mas tak tambah ya?' Saya jawab, 'Wes nggak usahlah Pak,' gitu. Ya sudah segitu aja," kata Rochim.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rochim mengenai pemberian Muafaq kepada Rommy. Pemberian itu setelah Muafaq sudah dilantik Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.




"Pertemuan yang direncanakan hari Kamis malam, 14 Maret 2019, di Hotel Bumi Surabaya berubah menjadi 15 Maret 2019, karena saat itu posisi saya di Yogyakarta. Selanjutnya saya menelepon kakak saya, Mas Abdul Wahab, untuk menemui Mas Rommy terkait rencana penyelenggaraan haul. Saya menelepon Pak Muafaq menemui Mas Rommy di Hotel Bumi Surabaya dan saya minta Pak Muafaq menyiapkan tanda terima kasih Rp 50 juta agar diserahkan ke Mas Rommy dengan bilang sebagai oleh-oleh Mas Rommy," ujar jaksa yang diamini Rochim.

Atas BAP itu, Rochim membantah telah mengarahkan Muafaq memberi jumlah nominal uang Rp 50 juta. Sebab, sudah ada kesepakatan menentukan jumlah nominal uang itu.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan mau ngasih Pak Rommy, gitu toh. Berhubung ada kesempatan untuk memberikan sesuatu kepada Pak Rommy, ketemu Pak Rommy itu ya sudah disiapkan sekalian dibawa. Konteksnya gitu, mumpung ketemu, bukan saya menyuruh menyiapkan (nominal uang) segitu," jelas Rochim.

Dalam sidang perkara ini, Rommy juga didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.





Tonton juga video Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads