"Jadi surat imbauan itu keluar tentu ada dasarnya. Kami membuatnya karena dulu pernah didatangi ormas. Sejak itu, kami keluarkan imbauan kepada karyawan tenant tidak mengenakan atribut Natal," ujar Tenant Relations MOG Peptina Magdalena kepada wartawan di MOG, Jalan Kawi, Kota Malang, Selasa (26/11/2019).
Peptiana mengatakan, berdasarkan pertimbangan atas peristiwa itulah, pihaknya kemudian mengeluarkan surat imbauan agar karyawan toko tak lagi mengenakan atribut Natal.
"Imbauan ini keluar berdasarkan kekhawatiran kami jika sewaktu-waktu ada sweeping bila ada penggunaan atribut Natal seperti yang terjadi sebelumnya," imbuh Peptina.
Klarifikasi kemudian dilakukan terkait surat edaran bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 yang dikeluarkan pada 25 November 2019 tersebut.
"Sekaligus kami mengklarifikasi soal edaran yang kini viral itu bahwa bisa dijelaskan yang dimaksud bukan pelarangan, tetapi kami mengimbau kepada pemilik tenant agar karyawan mereka tidak menggunakan atribut Natal, bahwa mengimbau, bukan melarang," tegasnya.
Dia juga menyebut ini bukan merupakan surat edaran yang pertama dikeluarkan MOG yang ditujukan kepada pemilik tenant. Edaran ini sudah yang kesekian kalinya dan selama ini tidak terjadi masalah seperti sekarang.
"Ini sudah tahun ketiga atau keempat kalinya kami mengeluarkan surat imbauan ini. Dari mulai awal tidak pernah ada masalah, hanya sekarang menjadi viral," sebut Peptiana.
![]() |
Kendati telah mengeluarkan surat imbauan, pihaknya tak mempermasalahkan jika ada yang tetap mengenakan atribut Natal. Apalagi memasang dekorasi bernuansa Natal karena MOG juga mengemas beberapa sudut dengan konsep menyambut Hari Raya Natal.
"Ini kan imbauan, kalau ada yang tetap mengenakan, ya silakan. Untuk dekorasi boleh saja, karena MOG juga mendekorasi beberapa tempat dengan nuansa Natal, seperti pohon Natal di depan pintu masuk mal," tandasnya.
Tonton juga video Dilarang Tulis Ucapan Natal di Cake, TOUS les JOURS Trending:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini