Fungsionaris Golkar Minta Jokowi Larang Airlangga Rangkap Jabatan

Fungsionaris Golkar Minta Jokowi Larang Airlangga Rangkap Jabatan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 13:52 WIB
Foto Ilustrasi (Dok pribadi)
Jakarta - Fungsionaris Partai Golkar Syamsul Rizal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berniat kembali rangkap jabatan sebagai Ketum Golkar. Syamsul menyebut ada aturan yang melarang seorang menteri rangkap jabatan.

Syamsul lalu menyebutkan aturan-aturan yang menurutnya berpotensi dilanggar jika seorang menteri rangkap jabatan, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Kalau kita dalami lebih jauh maka ketentuan yang ada dalam UU maupun PP di atas saling menegasi bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari APBN/APBD adalah bentuk pembiayaan dari negara yang telah final dan mengikat (final and binding)," kata Syamsul kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sehingga tidak dapat diartikan lain, 'menteri dilarang rangkap jabatan', salah satunya larangan menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, termasuk partai politik," imbuhnya.

Menurut Syamsul, Jokowi perlu mengingatkan para menterinya yang ingin rangkap jabatan sebagai ketua umum parpol. Pasalnya, tugas menteri dinilai sudah cukup berat.

"Selain melanggar UU, saya berpendapat agar Presiden Jokowi mengingatkan kembali pembantunya jika ada yang mau maju sebagai caketum parpol. Karena tugas menteri adalah tugas berat, apalagi Menko Perekonomian Bung Airlangga Hartarto. Kita tahu sendiri bahwa saat ini kondisi perekonomian Indonesia lagi butuh perbaikan yang sangat serius, sejalan dengan itu Indonesia juga akan diperhadapkan dengan situasi ekonomi global (resesi ekonomi dunia)," beber Syamsul.



Meski demikian, Syamsul mengatakan Airlangga memiliki hak untuk mempertahankan kursi Ketua Umum Golkar. Syamsul pun mengingatkan Airlangga untuk tahu diri.

"Menko Perekonomian Bung Airlangga Hartarto sebagai kader Partai Golkar punya hak untuk maju menjadi calon ketua umum. Tetapi di sisi lain Bung Airlangga harus tahu diri bahwa dia juga adalah seorang menteri atau pejabat publik yang harus tunduk pada aturan perundang-undangan seperti yang saya sampaikan di atas," ujarnya.

Syamsul bahkan menilai Jokowi akan menerima dampak politik dan hukum jika Airlangga tetap mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar. Rangkap jabatan menteri-ketum parpol juga dinilainya rawan konflik kepentingan.

"Sebagai ketua umum partai dan menteri, jelas rawan akan konflik kepentingan. Apalagi Kabinet Indonesia Maju yang oleh Presiden telah menargetkan pertumbuhan ekonomi selama lima tahun ke depan ini harus berhasil. Untuk itu Menko Perekonomian yang membawahi 12 Kementerian teknis memerlukan waktu yang cukup untuk fokus dan optimal," ungkapnya.


Syamsul pun sekali lagi meminta Jokowi melarang para menterinya yang ingin rangkap jabatan. Menurut Syamsul, hal itu juga untuk menghindari agar Jokowi tak disalahkan karena melanggar UU.

"Sekali lagi kami meminta Presiden RI Pak Jokowi untuk dan atau memberikan larangan bagi pembantunya yang mau rangkap jabatan, terutama jabatan di pucuk pimpinan partai politik, sehingga Pak Presiden di awal perjalanan kepemimpinan tidak disalahkan karena melanggar UU," ujar Syamsul.

"Di samping hal ini penting guna menghindari adanya gugatan PTUN di kemudian hari oleh pihak-pihak lain," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads