Agun Gunandjar Akan Gugat Jika Pemilihan Ketum Golkar Ada Rekayasa

Agun Gunandjar Akan Gugat Jika Pemilihan Ketum Golkar Ada Rekayasa

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 09:50 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta - Calon Ketua Umum Partai Golkar Agun Gunandjar mengungkapkan kesiapannya menempuh jalur hukum jika dalam pemilihan Ketum Golkar ada indikasi rekayasa. Agun menyebut pemilihan Ketum Golkar tak boleh melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Agun awalnya menjelaskan soal syarat 30 persen dukungan jika ingin bertarung dalam pemilihan Ketum Golkar. Dia menegaskan aturan sebagaimana diatur dalam AD/ART Golkar itu harus dijalankan.


"Siapa yang mencapai angka 30 persen, itulah yang masuk pada tahap pemilihan. Jadi pada tahap penjaringan dan tahap pemilihan. Saya berpikir dukungan 30 persen ini saya akan melihat sampai sejauh mana para pemilik kedaulatan ini menggunakan haknya, di mana saya ingin mengatakan bahwa saat inilah Saudara-saudara sebagai pemegang hak kedaulatan untuk jujur secara objektif menentukan nasib masa depan bangsa kita hari ini," kata Agun di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun menjelaskan dukungan 30 persen itu didapat dalam tahap penjaringan yang dilakukan secara langsung di bilik suara, bukan lewat secarik kertas dukungan. Setelah itu, barulah tahap pemilihan digelar.

"Dukungan 30 persen itu akan dilihat dengan kontestasi pada waktu mereka ditempuh melalui... setelah pendaftaran, verifikasi calon, kemudian dia mengadakan debat, dulu kan ada debat. Pada waktu menjelang penjaringan ada penyampaian visi dan misi, baru para pemilih dipersilakan masuk ke bilik suara. Nah, lalu dihitung, siapa yang mencapai angka 30 persen, itulah yang masuk pada tahap pemilihan," tutur Agun.

Aturan-aturan tersebutlah yang, menurut Agun, harus dipatuhi sebagaimana asas langsung, bebas (luber), jujur, adil (jurdil). Jika tidak, politikus yang sudah enam periode menjadi anggota DPR itu mengaku siap mempersoalkannya ke ranah hukum.



"Nah, kalau proses yang dipaksakan dengan cara-cara rekayasa, lewat surat dukungan, hari ini saya declare, apakah saya lolos dalam penjaringan atau tidak, tapi, kalau praktik itu yang dilakukan, saya akan gugat ke Menkum HAM sebagaimana UU Parpol," tegasnya.

"Bahkan ada kemungkinan saya akan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena pemilu saja luber jurdil, itu ada di konstitusi, itu langsung tidak bisa diwakilkan, tidak bisa lewat surat pernyataan, tapi langsung di bilik suara," sebut Agun.


Agun telah menyatakan akan maju menjadi caketum Golkar. Dia ingin munas partai berlambang pohon beringin itu menjadi lebih konstitusional, demokratis, dan bersih.

"Semangat saya (maju sebagai caketum) hanya ingin menjadikan partai ini maju, partai yang dihormati dan didukung anggotanya, partai itu didirikan untuk menjalankan demokrasi dan demokrasi adalah sistem terbaik dalam menjalankan kekuasaan yang tujuan akhirnya ialah mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).


Simak Video "Babak Baru Merebutkan Kursi Nomor 1 Golkar"

[Gambas:Video 20detik]

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads