"Sabu ini ada sebanyak 8,221 kilogram dan ekstasi seberat 15, 317 kilogram atau 50,907 butir dengan asal Malaysia. Kedua jenis narkoba itu diselundupkan ke Jambi melalui jalur laut Tungkal kemudian di pelabuhan dijemput oleh dua orang pria yang merupakan kurir berinisial AB dan SC," kata Kapolda Jambi, Irjen Muchlis As kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Selasa (26/11/2019).
Sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke kawasan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan pada perayaan tahun baru nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih mengejar bandar narkoba itu. "Untuk bandar narkobanya ini berinisial A dan sedang dalam pengejaran," ucapnya.
Tersangka AB dan SC yang merupakan kurir itu dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini