"Barang bukti yang dimusnahkan 161,5 kg sabu, 3.907 butir ekstasi, dan 146,5 kg ganja," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Senin (25/11/2019).
Barang bukti ini disita dari 43 kasus dengan 72 tersangka. Satu tersangka tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir 7,3 Kg Ganja di Langkat |
![]() |
"Kejadian ini polanya sudah berubah. Jaringan dari Aceh sudah berubah dari ganja ke sabu, dari Indonesia timur juga begitu," jelas Agus.
Agus juga meminta pemerintah daerah membangun fasilitas rehabilitasi untuk membantu menyembuhkan para pengguna narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal UU tentang Narkotika yang ancaman pidananya mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini