"Sejak kemarin sudah ada tujuh saksi yang kami periksa. Hari ini kami juga masih akan periksa saksi lagi," kata Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno saat dihubungi detikcom, Selasa (26/11/2019).
Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen sejak Senin (25/11) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang dipanggil merupakan rekan pelaku dan korban.
Tonton juga Minibus Rombongan Guru Jember Tabrak Pembatas Tol Paspro, 1 Orang Tewas :
"Kami tanya seputar apa yang diketahui, apa yang didengar, apa yang dilihat. Itu baik dari rekan korban maupun rekan pelaku, supaya balance," kata Harno.
Sementara itu, F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih berusia di bawah umur, polisi menjerat F dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang tindak pidana anak.
Diberitakan sebelumnya, MAM, yang merupakan siswa perguruan silat PSHT Pusat Madiun, tak sadarkan diri setelah menerima tendangan di bagian perut dari seniornya, F (16), saat berlatih silat, Minggu (24/11). Sempat menjalani perawatan pacu jantung di RS Yakssi Gemolong, nyawa MAM tak tertolong.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini