"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kemarin menjalani pemeriksaan dari pagi sampai sore. Dan kepada yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ujar Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno saat dihubungi detikcom, Selasa (26/11/2019).
Kepada polisi, F mengakui telah menendang MAM, tapi tak ada niat membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena masih berusia di bawah umur, sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang tindak pidana anak.
Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra sebelumnya menjelaskan korban awalnya diminta pasang kuda-kuda, lalu ditendang di bagian perut oleh F.
"Setelah itu, korban terjatuh dan langsung kejang-kejang," ujar Ketut Putra saat dihubungi detikcom, Senin (25/11).
Saat itu, lanjutnya, teman-teman korban berusaha menolong korban dengan cara mengurut di bagian perut. Karena tidak ada perkembangan, bocah lelaki tersebut kemudian dibawa ke Bidan Sherly di Desa Saren, Kecamatan Kalijambe.
"Karena sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban disarankan dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian dibawa ke RS YAKSSI Gemolong. Sempat dilakukan upaya dengan alat pacu jantung, tapi nyawanya tidak tertolong," kata Ketut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini